Nasib Zakat Indonesia

11/06/2012 09:02:00 AM


Mari sejenak mengetahui secuil masalah baru di negeri ini. Di tengah masalah yang hingar bingar digaungkan media cetak maupun elekronik, seperi KPK Vs POLRI, korupsi simulator, dan kasus Dahlan Iskan, ada satu masalah baru yang sepertinya kalah pamor atau memang ingin disamarkan keberadaannya.

Ada yang tahu?

Sedikit informasi untuk kalian mengenai kebijakan baru di negeri ini, jangan hanya memikirkan mode fashion terbaru atau hal remeh temeh lainnya, penting mengetahui kondisi negeri ini.

27 Oktober 2011, tepat 1 tahun yang lalu UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011 di ketuk palu oleh DPR RI. Kebijakan baru ini bersifat tidak aplikatif, sehingga pelaksanaannya tidak bisa direalisasikan pada tahun 2012.  Kebijakan baru tersebut mengutarakan pengelolaan zakat sepenuhnya dipegang oleh pemerintah, melalui BAZNAS, Badan Amil Zakat Nasional, dan jika ada pihak lain yang menyalurkan zakat maka dianggap kriminal.

Permasalahannya adalah kepribadian pemerintah kita yang sudah tidak bisa dipercaya lagi. Mega proyek ini bisa menjadi sasaran empuk bagi para koruptor. Seperti kita tahu, ironinya menteri agama lah yang justru memegang predikat terkorup. 

Seteleah korupsi pengadaan Alquran dan Haji, apakah dana zakat ini yang berpotensi senilai 217 T juga akan dikorupsi?

Karena itulah kami, sebagai mahasiswa bermaksud menyampaikan pendapat kepada pemerintah agar merevisi kembali undang-undang tersebut. Pada Jum’at, 2 Nov 2012 di Depan Gd. Sate Pukul 13.00.
Amankan Zakat!
 Aku dan teman-teman kosan yang ikut aksi, dari sebelah kanan yang memakai jilbab pink: teh Rachma, Vivin, Ella. Tiga-tiganya mahasiswa tingkat akhir yang sedang mencari jodoh! hehe :p
berminat?

Sedikit hiburan dari pak polisi

You Might Also Like

0 komentar

Instagram